DPLK · Dana Kompensasi Pascakerja
BRAVO Perusahaan
Cadangan pesangon dan pensiun karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan.
Cocok untuk
Pemilik usaha dan HR yang perlu mencadangkan kewajiban pesangon.
Keunggulan
- Pengaturan cadangan pesangon/ pension karyawan sesuai jangka waktu & kondisi finansial perusahaan
- Pengelolaan pajak perusahaan secara efisien hingga 25%
- Pembayaran dan administrasi manfaat pensiun karyawan Anda lebih mudah
Tentang produk
DPLK Program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) adalah program pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dirancang khusus untuk perusahaan. Program ini membantu perusahaan dalam merencanakan dan mencadangkan dana pesangon atau kewajiban pensiun karyawan, sehingga perusahaan dapat memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan lebih terstruktur dan aman.